“Jadi BPBD nanti yang mengkoordinir Satgas Karhutla. Hasil rapat kemarin dengan Pak Sekda, Forkopimda Babar, sudah diputuskan bahwa nanti akan disosialisasikan terlebih dahulu ihwal undang-undang yang melarang lahan dibuka dengan cara dibakar dan sanksinya,” ujarnya.

Sosialisasi ini, menurut Sidarta harus dilaksanakan lantaran modus karhutla kerap didominasi oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar. Di samping ada karena kelalaian dan faktor lain seperti membakar sampah, akibat puntung rokok namun tidak dominan.

“Dominasinya masih kasus terencana oleh masyarakat dengan modus buka lahan tetapi tidak diperhatikan dengan baik. Oleh karena itu, kita akan lakukan sosialisasi nanti ke semua kecamatan untuk masalah larangan membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Sidarta. (**/Dev)

Baca Juga  Kasus Karhutla Meningkat Signifikan, Babel Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat