Diberitakan sebelumnya, Polemik produk minuman anggur wine Nabidz yang diduga pembohongan konsumen dengan klaim tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal berujung laporan polisi.

Seseorang bernama Muhammad Adi (37) bersama dengan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya hari Rabu (23/8/2023).

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).

Sumadi menyebutkan bahwa produk tersebut diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan dari Kemenag sendiri sudah mencabutnya.

Baca Juga  Polisi: 24 Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” katanya.

“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” jelasnya. (**)