Disinyalir Gegara Salah Pindahkan Tenda, Ketua RT 006 Desa Air Mesu Dipecat
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Alung (33), menyayangkan tindakan Kepala Desa (Kades) Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Pajri yang telah memecat dirinya sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 006 Desa Air Mesu.
Pemberhentian Alung sebagai ketua RT 006 tertuang dalam surat bernomor :141/001/PHK/19.04.02.2024/2023 yang ditandatangani oleh Kades Air Mesu, Pajri. Menurut Alung pemberhentian itu dilakukan secara sepihak dan tanpa mencantumkan alasan yang jelas.
“Selama ini saya bekerja sesuai dengan arahan perangkat desa dan untuk kebaikan warga. Saya terkejut dengan pemecatan ini karena tidak tahu apa alasan yang ada dibaliknya,” kata Alung kepada wartawan di Pangkalpinang, Selasa sore (12/9/2023).
Alung mengatakan dirinya sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai ketua RT 006. Selama ini, menurut dia, hubungannya dengan Kades Pajri dan perangkat Desa Mesu cukup harmonis.
Dia merasa pemecatan dirinya buntut dari pemindahan tenda yang ia lakukan beberapa hari lalu. Dia memindahkan tenda yang sebelumnya dipasang untuk Turnamen Gaple Algafry Cup ke rumah salah satu warga yang meninggal dunia.

“Sebelum memindahkan tenda itu saya sudah izin dengan salah satu perangkat desa. Dulu juga kades pernah memberi arahan bahwa tenda tersebut bisa digunakan untuk kepentingan warga karena tenda itu salah satu aset milik desa. Namun satu hari setelah kejadian itu, saya benar-benar terkejut saat tahu saya dipecat. Tanggal di surat itu 4 September 2023 dan saya baru menerima surat pemecatan itu pada 8 September lalu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.