Penggabungan dan Pemisahan OPD Pemkab Beltim Hampir Rampung, Begini Penjelasan Kepala Bappelitbangda
“Yang sifatnya memisahkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan desa. Menjadi tiga dinas yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB,” jelasnya.
Dilanjutkan Mathur, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Kawasan Permukiman.
“Ada juga perubahan di nomenklatur di Dinas yang membawahi perizinan dan penanaman modal dan perindustrian dan perdagangan. Strukturnya berubah menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” sebut Mathur.
Ia berharap, pejabat maupun pegawai jabatan struktural dan fungsional pada perubahan PD tersebut segera ditetapkan satu minggu sebelum APBD Perubahan tahun 2023 disahkan.
“Perkiraan pengesahan APBD itu tanggal 30 September. Jika raperdanya disahkan menjadi Perda, sejak itulah PD yang baru bisa merealisasikan anggarannya, paling tidak satu minggu sebelum itu sudah disiapkan,” tutupnya (Ln Kominfo Beltim)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.