“Saya selaku ketua RT 006 mengajukan surat keberatan karena unsur pemecatan saya ini tidak jelas. Surat keberatan dan surat pengaduan saya ajukan melalui Fauzan Hakim dan Partner,” kata Alung.

Alung mengatakan dalam surat pemberhentiannya sebagai ketua RT tertulis ditembuskan ke Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Air Mesu dan Camat Pangkalanbaru. Namun, menurutnya, pihak camat hingga saat ini belum menerima surat tersebut.

“Meski seharusnya sebelum dikeluarkan surat pemberhentian itu, harus ada konsultasi dan rekomendasi dari camat sesuai Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa.

“Surat pemecatan itu saya terima 8 September meski di surat itu tertulis 4 september. Tidak ada alasan jelas dan belum ada rekomendasi dari Camat, karena itu , saya buat pengaduan dan keberatan,”katanya. (**/Zha)

Baca Juga  Bappeda Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Bangka Tengah hanya 0,5 hingga 1 Persen