BANGKA, TIMELINES.ID -Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka mengamankan IS (61) dan BSK (71) warga Gang Malabar Kelurahan Paritpadang, Kecamatan Sungailiat lantaran diduga berjualan toto gelap (togel), Kamis (14/9/2023).

Pengungkapan kasus judi togel ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi perihal adanya aktivitas judi togel di daerah Sudimampir Gang Malabar. Tim Kelambit yang dipimpin oleh Ipda Mario Michael Tambunan kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan Tim Kelambit kemudian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pada Kamis (14/9/2023). Pelaku BSK lebih dahulu ditangkap di kediamannya. Tak lama berselang bandar togel, IS turut diamankan Tim Kelambit.

Pelaku BSK usai diamankan mengaku telah 8 bulan menjalani bisnis togel. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ruang Rp257 ribu, buku rekapan yang bertuliskan angka diduga perjudian jenis togel dari BSK.

Baca Juga  Selamat! SD Negeri 1 Pemali Raih Penghargaan Adiwiyata dari KLHK