Dua Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polres Basel
Ia memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat warna Hitam dengan kunci masih melekat.
Korban saat itu sedang menyusun daganganya.
Tiba – tiba ada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek berwarna kunig, sepatu warna putih berbaju kaos hitam langsung mengambil sepeda motor yang sedang diparkirkan tersebut.
Pria itu langsung kabur. Korban yang melihat hal tersebut berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong.
Namun karena kondisi jalan masih sepi sehingga pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.18.000.000,-.
Harry menyebutkan usai menerima laporan, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Tiga hari setelah kejadian, tim berhasil mendapatkan Informasi diduga pelaku yang diduga bernama Naz.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Jalan Teladan Air Lingga.
Tim juga mengamankan barang bukti pencurian yaitu sepeda motor honda beat dengan No Pol BN 4303 VI yang disimpan di dalam kamarnya.
“Tersangka berikut barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Wakapolres.
Ia menambahkan, kedua pelaku AY dan NAZ dijerat pidana pasal 362 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.