Kasus Kecelakaan Motor Lawan Arah Tabrak Truk Berakhir Damai
“Pengendara yang melanggar itu dilakukan penilangan, sudah dicabut laporannya,” kata Latif.
Senada dengan hal tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan juga menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus itu dilakukan tilang
“Untuk kasus lakanya sudah dicabut, tapi proses penegakan hukumnya dilakukan penilangan. Ini kan material itu kan masuknya dalam kategori laka (kecelakaan) ringan,” kata Doni.
“Kita kan tidak bisa memaksakan dari pihak yang terlibat, korban untuk terus memaksakan diproses lebih lanjut. Seandainya nanti dari pihak korban ingin melanjutkan dengan persidangan itu juga nanti, ada ruang RJ di situ,” jelas Doni.(**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.