Selama 2022, DPM Nakertrans Bangka Barat Terbitkan 3.589 Perizinan
Selain sistem tersebut, pihaknya juga melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan. Seperti menggelar bimbingan teknis (bimtek) kemudahan berusaha, supervisi izin berusaha, pendamping dan penyelesaian masalah.
“Itu adalah salah satu langkah-langkah yang sudah kita lakukan ditambah juga sekarang sudah ada Perda tentang Kemudahan dan Insentif. Tinggal nanti kita susun perbup sebagai teknisnya dan ditindaklanjuti dengan Perda Pelayanan Investasi atau Penanaman Modal,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Yuwanda perihal perizinan yang telah diterbitkan tadi. Untuk perizinan berusaha terdiri dari izin pertambangan, perkebunan, perikanan, perindustrian dan lainnya. Sementara perizinan nonberusaha itu meliputi izin pendirian sekolah.
“Dari mulai izin sekolah tingkat PAUD, SD, SMP dan seterusnya, izin praktik dokter, bidan, perawat masuk kategori non berusaha. Kalau PBG tadi itu dulunya kita kenal izin mendirikan bangunan atau IMB. Setiap yang mau usaha, bangun gedung harus buat izin gedungnya juga,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.