Seorang ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah setelah dilaporkan istrinya ke Polres Bangka Tengah karena perbuatan bejatnya

“Perkara ini terungkap atas laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban yang melaporkan Tindakan persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri,” sebutnya.

Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Rabu (13/9/2023).

“Korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan mendengar cerita ini si ibu korban lalu melapor ke Polres,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menegaskan pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga  Heboh, Pengurus Masjid di Toboali Digerebek Warga, Diduga Cabuli Anak 11 Tahun