Ternyata benar, di tempat kejadian perkara (TKP) anggota Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka IS.

Didampingi Ketua RT setempat, Anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak tiga belas paket dengan berat bruto 3,13 Gram.

“Tim Satres Narkoba Polres Basel berhasil mengamankan IS, pengedar narkoba di Dusun Tambang II Desa Kepoh. Barang bukti 13 paket sabu diamankan,” jelas AKP Suhendra, Jumat (15/9/2023) malam.

Ia menambahkan, tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Embat Blok Mesin Speed Tetangga, Pria di Toboali Dicokok