Diketahui berdasarkan data yang ada jumlah kendaraan plat merah yang menunggak pajak di enam kabupaten dan satu kota se-Babel sebanyak 6.858 unit tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, M. Haris mengatakan, apabila tunggakan pajak ini dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota, maka memberikan potensi penambahan pendapataan asli daerah (PAD) sebesar Rp5.059.075.200 miliar.

Potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian Kabupaten Bangka sebesar Rp664. 283.200 juta, Bangka Tengah sebesar Rp843.330.800 juta, Bangka Selatan sebesar Rp1. 308.182.500 miliar, Bangka Barat sebesar Rp495. 041.400 juta, Belitung sebesar Rp581.392.600 juta, Belitung Timur sebesar Rp234.802.400 juta dan Pangkalpinang sebesar Rp932.042.300 juta.

Baca Juga  Ketua DPRD Dukung Rencana Pj Gubernur Bangka Belitung Merotasi Pejabatnya

“Jika semua dibayar totalnya Rp5 miliar lebih, ini juga nantinya akan pendapatan ini pun nantikan akan dikembalikan ke kabupaten/ kota,” kata Haris.