“Pada beberapa waktu yang lalu kita sudah ada program terkait dengan netralitas dari ASN, yang sudah ditandatangani oleh para Kepala OPD. Nah, nanti Kepala OPD yang akan menurunkan itu, mensosialisasikan kepada bawahannya,” katanya.

“Agar nanti ke depan itu tidak ada lagi ASN yang terindikasi. Jangankan terlibat, terindikasi sekali pun jangan. Netralitas dalam pemilu telah diatur dalam peraturan-peraturan terkait, dan memiliki konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya,” tambah dia.

Safrizal menyebut, konsekuensi hukum sudah ditetapkan oleh KASN apabila di lapangan terdapat ASN yang melanggar aturan. Hal ini juga sudah diingatkan karena hukuman melanggar sampai dengan pemecatan baik bagi ASN mau pun PHL.

Baca Juga  Amankan Tahapan Kampanye, Polresta Pangkalpinang Terjunkan 136 Personel