Ketika itu NU merasakan matanya pedih. Pria tadi langsung menarik tas berisi uang penjualan yang masih disandang NU.

Korban NU melawan, ketika itu terjadi tarik menarik sehingga tali tas putus.

Pria tadi berhasil membawa tas berisi uang Rp5 juta dan menuju sepeda motor.

Seketika mereka langsung kabur.

Wakapolres didampingi Kapolsek Payung Iptu Husni Afiransyah menjelaskan seorang pelaku TI (26) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang pada Rabu (2/8/2023).

“Kami berkoordinasi dengan Polresta dan mengintrogasi pelaku. Ia mengaku bersama temannya melakukan pencurian dengan kekerasan di warung milik NU warga Desa Malik,” jelas Husni.

Usai mengintrogasi TI, Unit Reskrim Polsek Payung bersama Anggota Polsek Simpang Rimba melakukan penangkapan terhadap HA di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba.

Baca Juga  Parah! Ibu Muda di Desa Rajik Simpan 40 Paket Sabu

“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polsek Payung guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pidana pasal 365 KUHP,” tutup Husni.