Yang kedua, lanjut Azhari adalah putusan MA Nomor: 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30% pembulatan ke atas.

“Sampai hari ini KPU belum mengeluarkan pedoman teknis terkait putusan MA tersebut. Namun kita antisipasi sebagai upaya pencegahan, karena dari hasil pemetaan kami keterwakilan perempuan 30% belum terpenuhi di beberapa dapil,”  ujar Azhari

Selanjutnya, Sabihis selaku Koordinator Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Bangka Selatan menyampaikan bahwa kita harus menjalankan komunikasi dan koordinasi baik partai politik dengan dinas yang berkaitan mengeluarkan SK Pemberhentian pengunduran diri.

Selain itu, membuka ruang partai politik untuk melakukan konsultasi kepada penyelenggara pemilu sebagai bentuk pencegahan sengketa proses pemilu.

Baca Juga  Polres Basel Tangkap 5 Tersangka Selama Operasi Pekat II

“Kami sangat mengapresiasi tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangka Selatan dan Ketua Apdesi terkait proses penerbitan SK Pemberhentian Pengunduran Diri dari Bacalon yang mengikuti ajang Pemilu Tahun 2024,” tutupnya.