“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi,” imbuhnya.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Serta mengimbau masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun.

“Jika menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Contact Center (PCC) 135,” pungkasnya.

Baca Juga  Bocah Perempuan 10 Tahun di Pangkalpinang Jadi Korban Pencabulan