Antoni mengatakan, alokasi kebutuhan PPPK Babar tahun anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Menpan RB RI Nomor 546 tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 untuk alokasi tenaga teknis pasca optimalisasi berjumlah 53 formasi.

“Kemudian untuk tenaga kesehatan itu berjumlah 350 formasi dan untuk tenaga guru berjumlah 681 formasi. Untuk lebih jelasnya terkait persyaratan dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 silahkan buka link bkpsdm.bangkabaratkab.go.id,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit, Ini Langkah Konkret Pemkab Bangka Barat