“Penambahan itu atas nama warga bukan warga transmigrasi melainkan atas nama ibu-ibu yang di luar SK bupati. Fakta persidangan dua saksi itu mengetahui dan dijanjikan terdakwa Slamet bahwa di luar nama-nama 68 KK sesuai SK bupati, suratnya menyusul dan nanti diserahkan ke HM,” ujarnya.

Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM menyetujuinya dan memerintahkan SP menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah. Setelah melakukan pengukuran tanah, sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan.

“Dan sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja. Dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka,” kata Wawan.

Baca Juga  Dorong Sport Hall dan Stadion Dikelola Disdikpora, Pegiat Olahraga Datangi Komisi I

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada HM dan SP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah mendekam di Rutan Kelas II B Mentok sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
.