Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. Beberapa pekan setelahnya, tepatnya pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.50 WIB, orang tua terduga pelaku IM mendatangi Polres Babar.

Kedatangan Suryadi itu tidak lain untuk menyerahkan anaknya IM kepada penyidik. Kemudian penyidik pembantu Unit I Pidum Satreskrim Polres Babar melakukan pemeriksaan terhadap Suryadi sebagai saksi, begitu juga IM sebagai terduga pelaku.

“Dari keterangan pelaku bahwa saat ia melancarkan aksinya membawa senjata tajam jenis pisau, akan tetapi tidak pelaku gunakan melainkan hanya disimpan di pinggangnya. Dan sepekan setelah kejadian itu, pisau tadi dibuang ke air sungai di daerah Menjelang,” ujar dia.

Baca Juga  Tak Ada Nyamuk Pingsan Apalagi Mati, Rangkuti Tak Rekomendasikan Fogging Cegah DBD

Lanjut Ogan, pelaku IM menerangkan bahwa barang bukti (BB) 1 unit HP merek Infinix Smart 5 warna Biru itu telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp400 ribu. Lalu uang dari hasil gadai pelaku bagi dua dengan PD, masing-masing mendapat Rp200 ribu.

“Setelah itu uangnya mereka gunakan untu keperluan pribadi dan bermain judi online jenis slot. Jadi untuk IM ini statusnya sudah dewasa, sementara PD masih anak-anak. Pelaku, kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Ogan.