Pria di Tempilang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun, Terungkap usai Korban Mengeluh ke Ibunya
Berbekal informasi itu, Tim Unit IV PPA bersama anggota Polsek Tempilang langsung bergegas menuju ke lokasi. Setelah berhasil diamankan, pelaku berusia 43 tahun itu langsung digelandang ke Mapolres Babar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti 1 helai daster dengan motif kembang corak dan 1 buah celana short warna pink. Atas perbuatannya, terduga pelaku JT disangkakan Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016. Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dengan kejadian ini, Ogan menghimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anaknya baik yang sudah dewasa atau bawah umur.
“Imbauan kita kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki anak perempuan baik bawah umur atau sudah dewasa, agar lebih dijaga lagi. Terutama ketika dia bermain di luar rumah, karena akhir-akhir ini sering terjadi aksi pencabulan terhadap anak bai yang bawah umur atau sudah cukup umur,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.