“Tepat pada Kamis malam lalu Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku WS,” jelas Suhendra.

Usai diamankan, tim bersama kepala dusun setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 4,72 Gram.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Suhendra.

Baca Juga  Kementerian Transmigrasi dan Unpad Sosialisasi di Basel: Peningkatan Kualitas Ekspor Produk Kawasan Transmigrasi