2,5 Hektare Lahan di Dusun Batu Tunggal Terbakar
Sebelum mobil pemadam kebakaran datang Bhabinkamtibmas, personil piket Polsek Merawang, Babinsa dan masyarakat memadamkan api secara manual terlebih dahulu.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan hati hati saat membuang puntung rokok di area lahan yang mudah terbakar.
“Apabila masyarakat melakukkan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai Undang -Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1,” kata Teguh. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.