“Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini,” ujarnya.

BBM jenis Solar Subsidi yang terdapat di gudang penampungan KI tersebut rencananya akan dibawa dengan menggunakan mobil truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dilakukan penjualan kembali.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jojo.

Sementara itu, satu hari pasca penangkapan ketiga pelaku, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra turut memantau lokasi gudang penampungan BBM Jenis Solar tersebut.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolda turut didampingi Dirrreskrimsus dan pihak Pertamina.

Baca Juga  Begini Penjelasan Polda Babel Ihwal Anggota Polri yang Gantung Diri

Dari hasil pantauan dilokasi, garis polisi sudah terpasang oleh Dit reskrimsus Polda Babel disalah satu gudang yang berisikan 3,3 Ton Liter BBM Jenis Solar.**