BPN Babar: Kawasan Hutan akan Dilegalkan untuk Kepentingan Masyarakat
Sementara, Sekda Babar Muhammad Soleh mengatakan pihaknya mendukung penuh program redistribusi tanah ini. Sebab, menata kembali hubungan antara manusia dengan hak atas tanah yaitu kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah.
“Serta pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Pada dasarnya GTRA bertujuan mewujudkan dan operasikan kelembagaan payung penopang program reforma agraria. Sehingga secara efektif mendorong percepatan pencapaian target nasional,” katanya.
“Baik secara penataan aset dan akses. Agar program redistribusi tanah ini berlangsung sukses, kolaborasi yang baik antar instansi dan masyarakat perlu dilakukan. Mudah-mudahan Instansi terkait dapat mensinkronkan kebijakan dalam wadah GTRA,” ujarnya.
Dengan begitu, sambung Muhammad Soleh program redistribusi tanah tersebut berjalan efektif dan berkesinambungan. Pasalnya, BPN tidak bisa bekerja sendirian dan membutuhkan partisipasi dari semua komponen termasuk masyarakat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.