BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil mengungkap fakta baru di balik dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Senin (18/9/2023) lalu.

Berdasarkan hasil keterangan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku JT (43), korban tidak hanya satu. Akan tetapi ada dua orang di mana kedua korban sama-sama masih berusia 5 tahun dan tinggal berdampingan.

“Iya betul, ada dua (korban) selain yang satu kemarin. Korban sama-sama berusia 5 tahun, kawan bermain korban pertama, satu kampung dan satu RT tempat tinggal kedua korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Ipda Riki Abprizon, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga  Danang, Sopir Bus Laka Maut di Desa Ibul Ternyata Resedivis, Sempat Dihukum 4 Bulan Kasus yang Sama

Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Riki menyebut terhadap korban kedua, pelaku melakukan perbuatan tersebut juga sebanyak 1 kali. Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berlanjut.

“Baru proses mau tahap satu. Sejauh ini baru dua korban hasil pemeriksaan dan keterangan terduga pelaku dan saksi-saki. Tetapi kita masih akan terus melakukan pendalaman,” tambah Ipda Riki Abprizon.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tuan yang memiliki anak-anak untuk selalu menjaga dan memperhatikan keseharian anak-anak mereka. Dengan begitu, kejadian seperti tidak terulang di kemudian hari.