Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Ditahan Polda Babel, Terseret Tipikor ABPDes 2016
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Keduanya yakni AS yang merupakan Kepala Desa dan TA selaku Bendahara Desa.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.
“Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023,” kata Jojo dalam rilisnya, Rabu (27/9/23) malam.
Ia mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai dengan Desember 2017 lalu.
Di mana, sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel.
“Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari As selaku Kades,” jelasnya.
“Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes,” tambah Jojo.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.