Pelaku Pembunuhan di Desa Air Ruai Ternyata Seorang Residivis, Terancam 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil tangkap pelaku Andi Pembunuhan terhadap korban Asmara Hari als Agan (40) dengan TKP dijalan Teuku Umar Air Bakung Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Korban merupakan pemilik Tambang Inkonvesional (TI) sebu sebu dan saat kejadian pelaku berada di TKP namun bukan sebagai pekerja hanya melihat orang yang bekerja.
“Kejadian berawal, korban cekcok sama salah satu pelimbang karena menginjak sakan sehingga patah dan permasalahan sudah selesai. Beberapa saat pelaku datang dan cekcok kembali dengan korban, saat itu pelaku memegang pisau namun dilerai. Korban merasa permasalah sudah selesai, tiba-tiba pelaku yang bawa sajam (pisau) langsung menusuk korban dari belakang. Pelaku menikam sebanyak 3 kali,” ujar Akp Rene Zakharia.
Kata Rene pelaku melakukkan penusukan sebanyak tiga kali dengan posisi di bagian punggung dua kali dan bagian dada kiri satu kali. (East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.