PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengingatkan Pj Bupati Bangka Muhammad Haris AR AP untuk menghindari beberapa larangan yang bukan menjadi tugasnya.

“Pejabat kepala daerah diangkat untuk mengisi kekosongan kepala daerah. Namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” kata Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu dalam sambutannya usai melantik Muhammad Haris sebagai Pj Bupati Bangka, Rabu.

Pj Gubernur Suganda menjelaskan bahwa Pj Kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai tanpa izin dari Kementrian Dalam Negeri RI. Pj Kepala daerah juga dilarang membatalkan atau mengeluarkan perizinan yang dibuat oleh pejabat sebelumnya.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Teken NPHD Dana Pengamanan Pilkada 2024