BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Adi Putra menjelaskan kesimpulan sementara yang didapat dari keterangan dokter forensik bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan baik benda tumpul maupun benda tajam.

Selain itu, kata Adi Putra tidak ditemukan racun apapun dalam tubuhnya (korban).

“Tetapi dalam tubuh korban ditemukan metamfetamin yang kita kenal namanya narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Adi, Selasa (26/9/2023)..

Menurut Adi, sebelum meninggal dunia, dapat disimpulkan dari hasil otopsi tersebut bahwa korban mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut dia, asumsi yang muncul selama ini bahwa korban dibunuh dengan cara diracun, pihak kepolisian belum menemukan adanya petunjuk itu.

“Kami tetap mengakomodir. Proses penyelidikan kami ini tidak kami tutup-tutupi. Kami terbuka, transparan dan kami bacakan semua keterangan saksi, kesimpulan dan segala sesuatunya,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Gabungan akan Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Merbuk, Penambang Diimbau Bongkar Ponton

Dia berujar, pihak kepolisian juga berharap adanya bukti petunjuk dari hasil otopsi tersebut, misalnya seperti racun atau tanda-tanda lainnya.

“Kalau ada, maka itu menjadi PR besar bagi kami bahwa ada tindak pidana. Ternyata kami tidak menemukan itu juga di dalam otopsi, tetapi ditemukan mengandung sabu-sabu,” tambahnya.