Ia menjelaskan bahwa saat ini tahapan kampanye belum dimulai, namun untuk memastikan tidak adanya politisasi dan penggunaan fasilitas pemerintah, dijelaskannya Bawaslu melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan politisasi dalam program pemerintah,

“Tentunya kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu. Ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran terutama pelanggaran kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Osykar.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum masuk dalam ranah pelanggaran pemilu, hal ini dikarenakan kehadiran kepala daerah dalam kegiatan parpol diperkenankan sepanjang tidak ada upaya untuk mengajak atau mengkampanyekan parpol tertentu.**

Baca Juga  Nilai Tukar Petani Bangka Belitung di Bulan Mei Turun