Kasus Karhutla di Babar Terus Bertambah, Ini Imbauan Kapolres
Ketika imbauan ini sudah disampaikan namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, pelaku pembakaran hutan dan lahan alam dikenakan sanksi. Bahkan terancam dipidana sesuai bunyi Pasal 78 ayat (3) Undang-undang 41/1999 tentang Kehutanan.
“Dalam Pasal 78 itu sudah jelas yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah,” tambah perwira melati dua tersebut.
Ia harap kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dengan memahami konsekuensi yang dapat timbul dari aksi sembarangan yang merusak hutan dan lahan. Oleh karena itu, harus lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan karhutla.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.