“Sementara untuk jalan-jalan yang ada di kabupaten, itu baru tugas kita. Kalau jalan provinsi, itu tugas Pemprov Babel. Di kita itu banyak, seperti tanda jalan di sekitar lingkungan sekolah,” ujar Kepala Disperkimhub Babar Hanson Riyadi kepada awak media.

Ihwal pemeliharaan untuk rambu yang menjadi kewenangan kabupaten, dia mengungkapkan terus dilakukan. Misalnya ketika ada tiang tanda jalan yang roboh atau miring. Biasanya pihaknya menurunkan tim untuk melakukan perbaikan.

“Kalau yang jadi kewenangan provinsi atau BPTD, biasanya kita berkoordinasi ke mereka, diusulkan entah itu untuk dilakukan pemeliharaan atau bangun baru di titik-titik tertentu. Tetapi itu tadi, karena keterbatasan anggaran,” tambah Hanson.

Baca Juga  Polsek Mentok Berbagi Kebahagiaan dengan Petugas Parkir