Meski Dua Kali Terima Surat Peringatan OJK, Jamkrida Babel Akui Masih Eksis
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — PT Jamkrida (Babel) mengakui sudah dua kali mendapat surat peringatan (SP) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena jumlah modal yang dimiliki setiap tahun belum mencapai Rp 50 miliar.
“Sampai saat ini memang kita sudah menerima SP 1 dan SP 2 dari OJK karena sesuai POJK itu seharusnya kita punya modal Rp 50 miliar. Namun sampai saat ini kita masih kurang dana setor Rp 15 miliar,” kata Direktur PT Jamkrida Babel, Syainuddin Lukman usai merayakan HUT ke-9 tahun Jamkrida Babel di Kantor Gubernur, Jumat (30/9/2023)
Ia mengatakan sejak 9 tahun Jamkrida hadir di Bangka Belitung hingga saat ini Jamkrida masih eksis, meski setoran modal yang diterima Jamkrida hanya Rp 35 miliar. Setoran modal tersebut berasal dari Pemprov Babel Rp 22,5 miliar, Pemkab Bangka tengah Rp 5 miliar, Pemkab Belitung Rp 5 miliar dan Pemkab Bangka Rp 2,5 miliar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.