“Saat interogasi, Prengki mengaku bahwa yang melakukan pencurian mobil adalah Supri, Prengki ini mengaku hanya mengantarkan mobil curian ini ke wilayah Mesuji Makmu, Ogan Komering Ilir untuk dijual serta akan mendapat upah sebesar Rp10 juta hingga Rp 15 juta setelah mobil laku,” beber Kasat Reskrim.

Sementara itu di tempat terpisah Tim Buser Naga lainya melakukan pengejaran hingga wilayah Bangka Selatan, dan informasinya bahwa Supri hendak menyeberang ke Tanjung Api Api menggunakan kapal Kualabate.

“Mendapat informasi tersebut, tim gabungan menunggu kapal di Pelabuhan Tanjung Api-Api, pada ada hari Sabtu 30 September 2023 wib sekitar pukul 03.00 wib tim gabungan berhasil mengamankan Supri di pelabuhan tanjung Api-Api,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Peserta Aktif hanya 82,57%, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Gencar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha

Begini Modus Pelaku Mencuri Mobil

Dari interogasi, pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil mobil yang terparkir di samping rumah korban dengan menggunakan kunci duplikat, pelaku membuatnya pada hari Minggu 24 September 2023 lalu.

“Pelaku membuat kunci duplikat ini pada hari Minggu 24 September 2023 lalu saat pelaku test drive karena korban meminta bantu kepada pelaku untuk menjual mobil tersebut,” tutup Kasat Reskrim.

Selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 Warna Silver No.Pol. A-8668-KH.