Dia menegaskan bagi para pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar akan dijerat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

“Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar,” tegas Kapolres Bangka.

Selain itu, kata Kapolres ancaman hukuman juga dapat diterapkan kepada pelaku sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1.

“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar,” tambahnya.(East)

Baca Juga  Selamat, Desak Kimak dan Kelurahan Sungailiat Juara I Tingkat Provinsi