JAKARTA, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, hari ini Selasa (3/10/2023).

Dalam rapat tersebut, DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dikutip dari PMJNews, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU ASN dapat disahkan menjadi UU.

Baca Juga  Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba