Usai aki berhasil diembat, ER kabur menggunakan sepeda motornya.

Ia pulang menuju kontrakannya di Kampung Keramat. Akibat kejadian itu, PT Wandi Jaya Makmur mengalami kerugian sekitar Rp4 juta rupiah.

Pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian aki.

Polisi langsung bergerak menuju ke daerah Citraland Air Itam dan berhasil mengamankan ER.

Saat diinterogasi pemuda ini mengaku telah mencuri dua unit aki tronton PT Wandi Jaya Makmur.

“Pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kejari Basel Resmi Tetapkan 3 TSK Kasus Tipikor Lahan Kantor Kecamatan Toboali