“Di pemilu sebelumnya ada anggota kita yang nyaleg, tapi di Pemilu 2024 nanti tidak ada. Jika ada juga, mereka (prajurit TNI-red) sudah harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski tidak ada prajurit TNI di Babel yang mencalonkan diri, namun ada istri prajurit yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 karena masih punya hak, namun tidak boleh menggunakan fasilitas dinas.

“Istri TNI ada 2 orang yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu dan kita tegaskan mereka yang nyaleg tidak boleh menggunakan fasilitas TNI,” tutupnya. (**)

Baca Juga  Polresta Pangkalpinang Tetapkan 7 ABG sebagai Tersangka Pembawa Sajam dalam Kasus Dugaan Tawuran