“Tidak boleh menjadi pengurus partai politik anggota atau mengikuti calon legislatif maupun kepala daerah sesuai dengan kemendagri nomor 82 tahun 2015,” jelasnya.

Ia menegaskan bila para kades kedapatan ikut terlibat dalam aktivitas politik akan dikenakan sanksi administratif.

“Kalau dari pemerintah daerah bila ketahuan laporan dari bawaslu ada sanksi administratif. Sanksi administratif itu macam-macam nanti tergantung pemeriksaan inspektorat sesuai undang-undang,” katanya. (**)

Baca Juga  Berminat Pimpin KONI Babar Periode 2024-2028, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi