Pelaku bahkan telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu. Hingga akhirnya berhasil diamankan saat bersama pacarnya di Terminal Toboali.

Begitu pula dengan Suhardi, pelaku juga merupakan DPO setelah dua orang rekannya terlebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian. Ketiganya melakukan aksi pencurian mesin hingga perkakas rumah tangga di Desa Gadung.

“Keduanya merupakan target operasi kita. Mereka juga masuk ke dalam DPO kasus pencurian,” jelas Elpiadi.

Tiga pelaku lain lanjut dia, untuk Bagas melakukan pencurian di Desa Sebagin. Pelaku berhasil menggondol 10 mata emas dan tabung gas. Sementara pelaku Rawan melancarkan aksinya di kawasan Payak Ubi.

Sedangkan untuk satu pelaku lainnya yakni Arsad (25) merupakan pelaku pencurian lintas wilayah. Di mana Arsad melakukan pencurian serupa di wilayah Nelayan II Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Baca Juga  5 Pabrik Sawit akan Dibangun di Basel, Investasinya Capai Rp860 Miliar

Bahkan saat dilakukan penangkapan pelaku juga sempat melawan dengan menikam anggota kepolisian dengan pisau. Sampai akhirnya harus dihadiahi timah panas.

“Tersangka ini melakukan upaya melawan petugas melakukan penikaman menggunakan. Karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa dari personel maka dilakukan upaya tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan kepada pelaku,” ungkapnya.

Dari kejadian itu kata Elpiadi, dari kejadian itu aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit sepeda motor, 10 mata emas, dua unit genset, tiga unit kompresor serta satu unit mesin pompa air.

Dilanjutkan tiga unit velg warna biru dan kuning, radiator, pipa sirkulasi, satu buah rice cooker, satu unit kompor gas serta beberapa tabung gas.

Baca Juga  Polres Basel Raih Peringkat 3 Pelayanan Publik Ombudsman RI

Kini kelima pelaku telah diamankan, tiga pelaku ditahan di Polres Bangka Selatan, satu pelaku di Polda Kepulauan Bangka Belitung dan satu pelaku di Polsek Simpang Rimba.

“Dalam penerapan pasal terhadap para tersangka ini yaitu pasal 363 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red). Ancaman hukuman yaitu di atas lima tahun,” tutup Kabag Ops.