PT PLN Kembali Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Basel, Ini Tujuannya
Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dapat melakukan kerja sama dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
PKS tersebut meliputi bantuan Hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum Lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/ kekayaan aset Negara.
Dalam PKS ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus;
- Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata Usaha Negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya, di luar proses peradilan;
- Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
Salah satu faktor yang menyebabkan kerugian PT.PLN (Persero) adalah piutang yang tidak diselesaikan atau dibayar oleh pelanggan PT.PLN (Persero), maka dari itu kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan ats Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dapat mewakili PT.PLN (Persero) untuk melakukan negosiasi dan / atau mediasi terhadap pelanggan pelanggan yang memiliki piutang kepada PT.PLN (Persero) agar pulihnya keuangan negara yang disebabkan piutang pelanggan.
Selain itu, Jaksa Pengacara Negara melalui kewenangannya dapat melakukan Negosiasi dan / atau Mediasi terhadap pihak-pihak luar yang menguasai aset milik PT. PLN (Persero) sehingga aset-aset yang dimiliki PT.PLN (Persero) dapat kembali dan dikelola sendiri oleh PT.PLN (Persero).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Muhammad Isra selaku (Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka, Ashydiq Chenny Saputra selaku Manager PT.PLN (Persero) ULP Toboali, para kepala seksi Kejari Basel beserta jajaran PT. PLN UP3 Bangka dan ULP Toboali.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.