“Tim tersebut beranggotakan aparat dinas pemdes, aparat pemeriksa internal pemerintah (apip) dari Inspektorat Kabupaten Bangka dan kecamatan terutama pendampingan teknis penyelenggara pemerintahan desa,” ujarnya.

Dia menambahkan, upaya agar tidak terjadi penyimpangan APBDes juga sudah dilakukan dengan membuat regulasi peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan desa, penguatan kapasitas aparat desa dalam perencanaan, penganggaran pelaksanaan, penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes. (**)

Baca Juga  Kejari Bateng Kembali Tahan 1 TSK Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Bank BRI