Sementara untuk Polsek Tempilang itu ada 1 orang dengan 1 laporan. Kompol Albert mengatakan, jika ditotalkan ada 11 orang tersangka dengan 14 laporan polisi yang diamankan Polres Babar dan Polsek jajaran selama 12 hari pelaksanaan operasi.

“Untuk nama-nama tersangka yang kita amankan itu di antaranya inisial ACS umur 37 tahun, MLY umur 41, MND umur 15, IKR umur 18, OSK umur 27, AND umur 31, GPA umur 20, DLW umur 39, AGS umur 33, HKL umur 17 dan RNS umur 25,” tambah dia.

Atas perbuatannya, belasan tersangka akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca Juga  Golkar Babar Salurkan 300 Kampil Beras kepada Korban Banjir

“Tujuan dari operasi ini yakni untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Babar. Kami mengimbau kepada masyarakat agar terhindar dari kasus khususnya penjambretan, agar jangan mengundang dari pada pelaku dengan menggunakan barang-barang mewah,” jelasnya.