Meski demikian, ia menegaskan kepada prajurit TNI jika ada keluarga atau istri yang ikut sebagai kontestan pemilu, tidak boleh menggunakan fasilitas dinas milik TNI.

“Tidak boleh menggunakan fasilitas TNI, demikian,” tegasnya.

Sementara, jika ada anggota TNI yang ingin menjadi peserta pemilu harus mengundurkan diri.

“Kalau mau nyaleg ataupun peserta pemilu dia harus keluar, mengundurkan diri dari TNI, kala masih aktif gak bisa,” kata Deddy. (**)

Baca Juga  Gelar Wisuda Angkatan XV, UNMUH Babel Wujudkan Generasi Berkarya, Berdampak dan Berkemajuan