Untuk mekanisme permohonan bantuan hukum, masyarakat dapat mengirim surat permohonan kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kepulauan Babel atau memberikannya langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi Babel dengan membawa fotocopy KTP dan surat keterangan tidak mampu dari desa ataupun kelurahan.

“Bagi yang punya tetangga, saudara ataupun sahabat yang kurang mampu sedang menjalani proses hukum dan membutuhkan pengacara segera dibantu dan diberitahukan, supaya mendapatkan pendampingan, dan ini gratis,” jelasnya.

Sementara itu Indra Utama, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Babel mengatakan perda nomor 1 tahun 2015 ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu ketika berurusan dengan hukum.

“Bantuan hukum ini diberikan supaya hak hukum masyarakat sama di depan hukum. Jadi jangan sampai masyarakat Babel yang kurang mampu tidak mendapat perlakuan atau kepastian hukum yang sama,” tegasnya.

Baca Juga  Rotasi Pegawai Pemprov yang Sempat Tertunda, Pj Gubernur Suganda Telah Diserahkan ke Sekda dan Kepala BKPSDM Babel

Indra menambahkan bahwa bantuan hukum yang diberikan meliputi litigasi dan nonlitigasi.

“Bantuan hukum tersebut diberikan untuk semua tingkatan baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bahkan sampai ke tingkat banding. Dan untuk nonlitigasi atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti mediasi, penyuluhan, negosiasi dan lain-lain,” tutupnya. (**)