Menurut Yus Rizal, jika tidak ada penetapan status artinya penanganan bencana ini hanya reguler saja yang secara rutin. Padahal bencana jika secara rutin resikonya akan besar. Oleh karena itu harus ada penetapan status agar ada kemudahan akses seperti modifikasi SDM, bantuan logistik dan peralatan, perizinan bea cukai, imigrasi pengadaan barang dan jasa juga akan dimudahkan.

“Jika ada penetapan meski nilai pengadaan yang biasa di atas Rp 200 juta harus lelang, adanya penetapan status kami dari pusat tidak perlu lelang untuk pengadaan ini meski bantuan ke daerah nilainya triliunan,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurut dia, sudah 6 provinsi yang menetapkan status kedaruratan yakni Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Enam provinsi ini jiga sudah mendapat bantuan dan dukungan sarana prasarana sesuai yang mereka butuhkan dari BNPB.

Baca Juga  BPBD Babel Edukasi Lurah dan Camat Antisipasi Kebakaran Hutan

“Dengan situasi yang ada saat ini, saya harap teman-teman di Babel segera buat penetapan karena hanya mereka yang mengetahui situasi bencana didaerahnya. Untuk bantuan apa yang akan diterima kita kembalikan ke daerah apa yang mereka butuhkan. Jika butuh logistik yang harus kita dorong kesini maka akan kita dorong,” ujarnya. (**)