Sadis! Seorang Ayah di Bangka Barat Tega Aniaya dan Bakar Anak Kandung
“Setelah itu pelaku juga sempat mengikat korban kemudian membakar korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka memar, luka tusukan di bagian kepala, luka bakar di bagian punggung dan lengan. Korban juga mengalami trauma berat,” katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, lalu pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan. Tim kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
“Setelah bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku sekira pukul 01.00, kami mendapat informasi dari keberadaan pelaku. Di mana pelaku sedang berada di rumah warga di Desa Teluk Limau. Dengan cepat tim lalu bergerak ke lokasi,” terangnya.
Lebih lanjut, setibanya di rumah yang dimaksud sekira pukul 02.15 WIB, Unit Reskrim Polsek jebus langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang pada saat itu berada di dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku lalu mengakui perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 44 (ayat) 2 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” bebernya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.