Dia menjelaskan proses penjualan mobil dinas tersebut untuk kendaraan minimal masa pembelian 4 tahun.

“Setelah diappraisal terlebih dahulu, dihitung-hitung untuk pemakaian 4 hingga 7 tahun itu dijual dengan harga 40 persen. Kalau di atas 7 tahun itu 20 persen. Ini sudah sesuai ketentuan dan sebelum-sebelumnya juga kepala daerah memiliki hak untuk membeli mobil dinas yang pernah dipakainya,”kata Andi. (**)

Baca Juga  Sekda Bangka Inspeksi ke Sejumlah OPD, Ini Hasilnya