Sementara uang korban telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Hingga Merrry memutuskan untuk melapor ke Polres Basel.

“Hari ini korban melapor dugaan penipuan dan penggelapan, setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara, pelaku SU ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, Selasa (10/10/2023).

Selain menciduk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 15 lembar kwitansi penyerahan uang dan satu buku catatan.

“Tersangka dijerat pidana pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Bawaslu Basel Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Politik Uang