Ia menyebutkan, dana yang dihibahkan tersebut akan dicairkan menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada tahun 2023 ini sebesar 40 persen atau Rp11 miliar lebih. Dengan rincian masing-masing KPU menerima Rp9 miliar lebih dan Bawaslu Rp2 miliar.

“Untuk pencairannya itu akan dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Dana hibah yang akan kita berikan ke KPU dan Bawaslu ini murni bersumber dari APBD kita,” jelas Safrizal.(**)

Baca Juga  Bawaslu Babel Cek Langsung Proses Pencetakan Segel Pemilu, Begini Penjelasan EM Osykar